Wengky's Blog

Hukum dan Keadilan

Kesimpulan Termohon – 10 Agustus 2009

leave a comment »

KESIMPULAN TERMOHON_0001

KESIMPULAN TERMOHON_0002

KESIMPULAN TERMOHON_0003

KESIMPULAN TERMOHON_0004

KESIMPULAN TERMOHON_0005

Kesimpulan Pemohon Praperadilan – 10 Agustus 2009

leave a comment »

KESIMPULAN PEMOHON PRAPERADILAN_0001 KESIMPULAN PEMOHON PRAPERADILAN_0002 KESIMPULAN PEMOHON PRAPERADILAN_0003 KESIMPULAN PEMOHON PRAPERADILAN_0004 KESIMPULAN PEMOHON PRAPERADILAN_0005 KESIMPULAN PEMOHON PRAPERADILAN_0006 KESIMPULAN PEMOHON PRAPERADILAN_0007 KESIMPULAN PEMOHON PRAPERADILAN_0008

Duplik Termohon – 06 Agustus 2009

leave a comment »

DULIK TERMOHON_0001

DULIK TERMOHON_0002

DULIK TERMOHON_0003

DULIK TERMOHON_0004

DULIK TERMOHON_0005

DULIK TERMOHON_0006

DULIK TERMOHON_0007

DULIK TERMOHON_0008

DULIK TERMOHON_0009

DULIK TERMOHON_0010

DULIK TERMOHON_0011

DULIK TERMOHON_0012

DULIK TERMOHON_0013

DULIK TERMOHON_0014

DULIK TERMOHON_0015

Tanggapan/Repliek Pemohon Praperadilan – 05 Agustus 2009

leave a comment »

TANGGAPAN PEMOHON PRAPERADILAN_0001

TANGGAPAN PEMOHON PRAPERADILAN_0002

TANGGAPAN PEMOHON PRAPERADILAN_0003

TANGGAPAN PEMOHON PRAPERADILAN_0004

TANGGAPAN PEMOHON PRAPERADILAN_0005

TANGGAPAN PEMOHON PRAPERADILAN_0006

TANGGAPAN PEMOHON PRAPERADILAN_0007

TANGGAPAN PEMOHON PRAPERADILAN_0008

TANGGAPAN PEMOHON PRAPERADILAN_0009

TANGGAPAN PEMOHON PRAPERADILAN_0010

TANGGAPAN PEMOHON PRAPERADILAN_0011

Jawaban Termohon – 04 Agustus 2009

leave a comment »

JAWABAN TERMOHON_0001

JAWABAN TERMOHON_0002

JAWABAN TERMOHON_0003

JAWABAN TERMOHON_0004

JAWABAN TERMOHON_0005

JAWABAN TERMOHON_0006

JAWABAN TERMOHON_0007

JAWABAN TERMOHON_0008

JAWABAN TERMOHON_0009

JAWABAN TERMOHON_0010

JAWABAN TERMOHON_0011

JAWABAN TERMOHON_0012

JAWABAN TERMOHON_0013

Permohonan Pra peradilan – 28 Juli 2009

leave a comment »

28JUL09-PERMOHONAN PRAPERADILAN_0001

28JUL09-PERMOHONAN PRAPERADILAN_0002

28JUL09-PERMOHONAN PRAPERADILAN_0003

28JUL09-PERMOHONAN PRAPERADILAN_0004

Penetapan – 18 Mei 2009 & 07 Juli 2009

leave a comment »

PENETAPAN_0001

PENETAPAN_0002

PENETAPAN_0003

PENETAPAN_0004

Written by wengkyswandy

August 24, 2009 at 8:52 am

Tahanan IL Ketapang tuntut Keadilan Hukum

leave a comment »

15 Juli 2009, 20:20:12 | noreply@blogger.com (GO TO FLY)

Ketapang, BERKAT.
Sejumlah tahanan illegal logging (IL) yang mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang menuntut keadilan hukum. Mereka menilai aparat penegak hukum tidak konsisten dalam menjalankan supremasi hukum. Ada perbedaan yang diberikan dalam kasus illegal logging tangkapan tim Mabes Polri 2008 silam itu.

Aksi mogok makan pun dilakukan oleh 7 orang tahanan yang masih mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang. Aksi sebagai wujud protes tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2009 lalu. Dari 7 orang itu, 2 di antaranya Susanto dan Aweng masih terus berlanjut. Hingga salah satunya yakni Wengky Swandi alias Aweng terpaksa harus mendapatkan perawatan intensif. Tubuhnya dipasang selang infus selama tiga hari.

Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Indra Sofyan membenarkan aksi mogok makan tersebut.
“Intinya mereka lakukan itu karena merasa mendapatkan perbedaaan hukum. Saya langsung koordinasi dengan kejaksaan. Pihak Kejari bilang bahwa itu merupakan tahanan Mahkamah Agung. Jadi kalau mau wawancara coba minta izin dulu ke pengadilan,” tutur Indra kepada wartawan kemarin.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Santonius Tambunan menyatakan pihaknya dalam memberikan keputusan sudah obyektif dan transparan.

“Jadi masalah adil atau tidak adil perlakuan hukum yang diterima, itu subyektif mereka saja,” ujarnya.

Untuk kasus Aweng ia katakan ada dua kasus. Kasus pertama telah divonis 1 tahun 6 bulan karena melanggar pasal 50 ayat 3 huruf f jo pasal 78 ayat 5. Akan putusan tersebut, terdakwa ajukan banding dan dikuatkan PT. Akan tetapi JPU mengajukan kasasi ke MA. Dalam proses pengajuan tersebut, masuk perkara baru lagi.

Dalam kasus kedua yakni pada tahap putusan. Aweng dituduh melanggar pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU Kehutanan nomor 41/1999.

“Dalam kasus kedua sudah tiga kali penundaan. JPU diminta hadirkan terdakwa tapi bisa dengan alasan sakit. Seharusnya tidak ditahan. Jadi kalau melihat dari kasus pertama bukan tahanan kami. Sedangkan kasus ketiga dalam proses SPDP,” kata Santonius.

Dari sekitar 40 orang tahanan illog yang masih tersisa di Lapas Kelas IIB, wartawan hanya diizinkan mewawancarai Aweng yang awalnya disebutkan Kalapas dalam perawatan di klinik setelah mendapatkan izin dari PN Ketapang.

Dalam kondisi lemah, Aweng dibawa ke ruang Kalapas oleh petugas untuk diwawancarai. Kepada wartawan ia menyebutkan dirinya hanya menuntut keadilan hukum yang sebenar-benarnya dari aparat penegak hukum.

“Saya mogok makan karena tidak ada keadilan, pelaku yang besar bisa bebas. Apalagi saya satu-satunya di Ketapang, pemilik IPK yang resmi. Tapi aneh ada laporan ke Mabes saya bos kayu besar,” tuturnya.

Pemilik IPK Perkebunan Sawit dan Sawmill PO Tri Jaya, PO Cembagus dan PO Inti Lestari ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Ketapang pada tanggal 12 Desember 2008 dalam kasus yang dipisahkan.

“Karena itu kami minta perlindungan hukum ke bapak-bapak yang berkuasa di Jakarta maupun di Pontianak,” ujarnya.

Ia menyebutkan sedikitnya ada 11 instansi yang dikirimkan surat untuk minta perlindungan antara lain Presiden, Kapolri, Menteri Kehutanan, Kejagung, MA, serta Komnas HAM yang ditanda tangani 25 orang.

“Yang saya tahu, tidak ada satu pun cukong yang masih ada di Lapas ini,” kata Aweng.
Perlakuan hukum berbeda yang sangat menyolok, terlihat dari bebasnya sekitar 12 pelaku utama illegal logging. Padahal ke-12 orang tersebut seharusnya masih mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang karena putusan Pengadilan Negeri Ketapang sudah jelas mereka divonis bersalah dengan hukuman paling sedikit 10 bulan dan maksimal 1,6 tahun penjara.

Apalagi ke-12 orang tersebut maupun JPU mengajukan banding atau kasasi baik ke PT Kalbar maupun MA, tetapi putusannya tidak pernah dijalankan.

Ke-12 orang itu antara lain Issiat (pemilik kayu), Wijaya (koordinator dokumen dan dana taktis), Darwis (pemilik kayu dan sawmill PO Kayu Bertuah), Stefanus Chandra (Pemilik sawmil Maranatha), Adi Murdiani (penyewa sawmill Maranatha sekaligus koordinator dana taktis), Freddy Lee (pemilik sawmill CV Rimba Ramin), Dol Solben alias Abdul Jobar (pemilik sawmill Karya Bersama), AKBP A Sun’an (mantan Kapolres), AKP Khadaphy Marpaung (mantan Kasat Reskrim), Iptu Agus Lufiandi (mantan Kapospol), Syaiufl (mantan Kadishut Ketapang) dan Nur Fadri (Ketua tim stok opname Dishut Ktp).

Saat ini yang tersisa di Lapas Kelas IIB Ketapang hanyalah Aweng dan Tony Wong. Bahkan pelaku yang menjadi DPO tim Mabes Polri pun tak pernah tertangkap hingga kini.

Padahal mereka berlenggang kangkung menghirup udara segar di Ketapang, bahkan masih bermain kayu dalam skala konteiner seperti Iin Soluna dan H. Marhali bos kayu Telok Batang . (rob)

Kapolda kecewa cukong IL Ketapang Dibebaskan

leave a comment »

Selasa, 2009 Juli 14

Pontianak, BERKAT.
Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Erwin TPL Tobing menyatakan kekecewaannya mengetahui beberapa di antara para cukong illegal logging (IL) Ketapang dibebaskan dari hukuman.

“Saya sangat kecewa dan tak terima. Hati kecil saya kalau sudah mendengar itu sangat sedih dan kecewa. Anggota saya sudah kerja di-P21 jaksa kemudian dibebaskan. Berarti ada sesuatu yang harus kita cermati. Ada apa ini sebenarnya. Apakah saya yang salah. Tapi mudah-mudahan tidak lah,” tegas Kapolda kepada wartawan kemarin disela menyaksikan persiapan puncak HUT Bhayangkara ke-63 di Mapolda Kalbar.

Kapolda katakan pihaknya sudah mengajukan pasal-pasal dengan hukuman yang setimpal. Akan tetapi jika ada keputusan pengadilan di luar itu, maka merupakan kewenangan dari hakim.

“Yang jelas saya sudah katakan pada anggota, zero ileggal logging. Anggota saya yang terlibat saya tahan. Dan terhadap cukong yang dikenai tahanan kota saya akan cek ke Polres setempat,” tuturnya.

Ia tegaskan kalau dirinya tidak akan menangguhkan penahanan terhadap siapapun pelaku illegal logging. Berkaitan dengan tiga perwira yang dihukum, Kapolda nyatakan tidak akan intervensi karena sudah ranah hukumnya hakim.

“Tapi menurut saya kalau seorang pamen yang pernah menjadi kapolres ternyata ditahan di polresnya sendiri, itu satu pukulan bagi Sunan, khadafi. arkat dan martabatnya telah jatuh,” tukasnya. (rob)

Written by wengkyswandy

July 19, 2009 at 7:02 am

Tahan Ilog Minta Keadilan Hukum

leave a comment »

DITULIS OLEH ANDRY RABU, 15 JULI 2009

Seorang lelaki terlihat bergetar tangannya, ketika membacakan surat pernyataan. Tubuh kurusnya terlihat nyata. Tuuh itu seakan hanya kulit pembalut tulang. Matanya cekung dan aura wajahnya pudar. Wajahnya terlihat pucat.

“Maaf tangan saya bergetar, bukan karena takut, tapi kondisi badan yang masih lemas,” ujar Wengky Swandi alias Aweng, ketika membacakan surat pernyataan di ruang Kalapas II B Ketapang, Selasa (14/7).

Sejak 30 Juni hingga 6 Juli 2009, Aweng beserta 24 tahanan illegal logging yang selama ini mendekam di Lapas Kelas II B Ketapang, melakukan aksi mogok makan. Aksi tersebut untuk mencari keadilan, atas kasus hukum yang tidak jelas menimpa mereka. Sehingga, nasib boleh dikatakan terkatung-katung, menanti kepastian hukum dan keadilan.

“Saya melakukan mogok makan sejak 30 Juni 2009, atas kemauan saya sendiri untuk mendukung penasehat hukum saya mencari keadilan,” ungkapnya.

Sebelumnya, kendati tubuhnya sudah lemah tak berdaya, Aweng tetap nekat melakukan aksi mogok makan, bersama tahanan lainnya demi mencari keadilan hukum. Namun, karena kondisi tubuhnya sudah semakin memprihatinkan, Kalapas Kelas II B Ketapang, Indra Sofyan MS prihatin atas kondisi tersebut.

Lalu, Indra berinisiatif memanggil keluarga Aweng, agar dirinya bersedia untuk makan. “Saya berterima kasih kepada Kalapas yang sudah berinisiatif memanggilkan keluarga saya. Dan membawa saya untuk diinfus di klinik Lapas,” kata Aweng bercerita.

Tak hanya menyoal kasus yang sedang menimpanya, Aweng juga membeberkan ketidakadilan hukum yang menimpa para juragan motor air, yang juga dijebloskan ke penjara terkait kasus illegal logging.

“Para juragan motor yang mencari sesuap nasi dihukum bertahun-tahun. Bahkan, hukumannya jauh lebih berat dari para pemilik kayu, yang jumlahnya ribuan kubik dan JPU masih juga melakukan upayan kasasi,” kata Awang.

Menurutnya, telah terjadi anomali hokum, terkait kasus illegal logging di Ketapang. “Dimanakah letak keadilan untuk masyarakat kecil dan miskin? Hukuman untuk para juragan motor, jauh lebih berat dari para cukong pemilik kayu ribuan kubik,” katanya.

Sementara itu, Kalapas Kelas II B Ketapang, Indra Sofyan MS membenarkan aksi mogok makan yang terjadi di Lapas tersebut. “Mereka melakukan aksi mogok makan di selnya masing-masing,” kata Kalapas yang belum sebulan menjabat sebagai orang nomor satu di Lapas Kelas II B Ketapang tersebut.

Tindakan yang dilakukan para tahanan ini, bertujuan mencari keadilan hukum. Namun demikian, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin, agar para tahanan ilog tersebut tidak melakukan mogok makan. Dikhawatirkan, akan kondisi kesehatan mereka.

Namun dua diantaranya bersikeras melakukan aksi tersebut. Sehingga pihak lapas terpaksa mengevakuasi keduanya ke poliklinik lapas.

Indra mengatakan, tahanan yang melakukan aksi mogok makan tersebut, sempat diinfus di klinik Lapas. Bahkan, pihaknya juga memanggil dokter, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan para tahanan tersebut. “Dua hari diinfus di klinik. Dokter juga dipanggil untuk melakukan pemeriksaan,” Kata Kalapas.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Santonius Tambunan, mengatakan terdakwa Aweng berstatus tahanan Mahkamah Agung dalam perkara pertamanya. Dijelaskannya, pada 2008, terdakwa Aweng diputus pidana selama 1,6 tahun dalam perkara illegal logging kasus pertama.

Kemudian, Aweng melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. Setelah itu, PT kembali menguatkan putusan tersebut selama 1,6 tahun penjara. Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi Mahkamah Agung. Kasus pertama sudah putus, dan kasasi belum ingkrah. Aweng kembali disidangkan, karena adanya kasus illegal logging kasus kedua.

“Jadi belum ingkrah kasasi kasus tahap pertama, saudara Aweng kemudian mendapat proses hukum dalam kasus yang sama untuk kedua kalinya,” kata Santonius.

Untuk kasus keduanya, tahapnya adalah putusan. Namun dalam tahapan putusan ini, terjadi penundaan tiga kali. Dikarenakaan, JPU tak bisa menghadirkan terdakwa tanpa alasan ke persidangan. Bahkan terakhir, tersiar kabar bahwa terdakwa Aweng mengalami sakit yang ditunjukkan dengan bukti surat sakit dari dokter. Belum kelar putusan kasus kedua.

Monitoring Kasus Illegal Logging di Ketapang

leave a comment »

Kasus IL_0001Kasus IL_0002Kasus IL_0003Kasus IL_0004Kasus IL_0005Kasus IL_0006Kasus IL_0007Kasus IL_0008 Kasus IL_0009

Polres-Kejari Ketapang dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung

leave a comment »

Pontianak, BERKAT.
Kuasa Hukum Wenky Swandy alias Aweng, Dewi Apriyanti telah melaporkan Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang ke Mabes Polri dan Kejagung.

Pelaporan itu dilakukan lantaran Dewi menilai adanya indikasi kesalahan prosedur dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres dan Kejari Ketapang terhadap kliennya.

“Tadi pagi (kemarin,red) saya telah masukan laporan ke Mabes Polri dan Kejagung. Selain itu juga ke Komnas HAM dan Komisi Kejaksaan,” ungkap Dewi kepada BERKAT via ponsel tadi malam.

Dewi yang sedang berada di Jakarta itu juga berencana akan melaporkannya ke Bidang Propam di Polda Kalbar dan Kejati Kalbar dalam bentuk laporan khusus.

Wenky Swandy alias Aweng adalah salah satu tersangka dalam kasus illegal logging yang ditangkap tim Mabes Polri dalam satu operasi besar-besaran pada 16 Maret 2008 lalu. Meskipun telah mendapat putusan majelis hakim, hingga kini ia masih mendekam di Lapas Ketapang.

Kemudian pemilik IPK Perkebunan Sawit dan Sawmill PO Tri Jaya, PO Cembagus dan PO Inti Lestari ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Ketapang pada tanggal 12 Desember 2008.

“Tapi yang anehnya kenapa kasusnya displit oleh jaksa dalam kasus yang berbeda. Padahal kasusnya satu yakni illegal logging. Apalagi seminggu setelah putusan hakim dikeluarkan, yakni tanggal 20 Desember 2008, dijadikan tersangka dan di-BAP. Kemudian SPDP-nya baru keluar 20 Juni 2009. Ada apa sebenarnya ini,” tanya Dewi heran.

Tak hanya itu, yang Dewi pertanyakan lagi, bahwa pihak Polres Ketapang pada bulan Mei 2008 telah memindahkan barang bukti berupa kayu dari gudang kayu milik kliennya tanpa surat dari Pengadilan Negeri Ketapang. Bahkan tanpa sepengetahuan pihaknya pula.

“Klien saya hanya menginginkan keadilan hukum yang sebenar-benarnya,” tegasnya.  Selain Aweng, Dewi merupakan Kuasa Hukum dari Arif Rahman Hakim dan Madek bin Bujang. Keduanya ialah juragan motor yang memuat kayu milik Atie untuk H. Marhali cukong kayu Telok Batang.

Arif Rahman Hakim divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 10 Desember 2008. Begitu pula Madek bin Bujang diganjar 1 tahun 6 bulan seminggu kemudian dari Arif.   “Untuk kasus Madek, JPU tak pernah memberitahukan melakukan kasasi ke kami. Karena itu kami akan mempelajari lebih dalam kenapa hal ini bisa terjadi,” tegas Dewi. (rob)

Cukong Ilog Ketapang Dapat Perlakuan Istimewa

leave a comment »

***Pembawa Motor Klotok Ancam Mogok Makan

Pontianak, BERKAT.
Pasca penegakan hukum illegal logging Ketapang 2008 lalu menyisakan polemik. Sekitar 40 pembawa motor air klotok yang ikut ditangkap oleh tim Mabes Polri pada saat operasi besar-besaran ketika itu, disidang dan dijebloskan ke Lapas Ketapang.

Namun, kini mereka mengancam akan melakukan protes aksi mogok makan di dalam Lapas, lantaran merasa mendapatkan perlakuan hukum yang tidak adil. Para penegak hukum dinilai mereka telah memberikan perlakuan hukum istimewa kepada sejumlah pelaku utama atau cukong illegal logging yang ditangkap, sementara mereka hanya sebagai kuli kecil justru dikenai sanksi yang lebih berat.

Seperti yang dikatakan Madek Bin Bujang yang ditangkap 3 Maret 2008, pembawa motor air yang memuat kayu milik Atie (DPO) untuk H. Marhali Telok Batang menyatakan kekecewaanya.

“Kami merasa dizolimi dan sudah sepakat akan melakukan aksi mogok makan dalam waktu dekat sampai keluhan kami atas ketidak adilan ini didengar oleh yang peduli dengan orang kecil seperti kami ini. Kami juga berharap agar Mabes Polri, Kejagung dan Komisi Yudisial memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang memperdagangkan hukum,” ungkap Madek yang mengaku sudah 5 tahun bekerja sebagai jasa angkutan pembawa kayu, Kendawangan – Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara.

Menurut Madek, selama bekerja jasa angkutan kayu motor air, dirinya tidak pernah ditahan oleh polisi. Saat membawa kayu, jika bertemu petugas sering kali hanya menanyakan kayu itu milik siapa dan akan dibawa kemana.

“Kami menuntut agar putusan kami dipercepat dan lebih ringan dari para bos kayu itu, kalau lebih berat ya tidak adil. Mungkin karena kami hanya ini orang kecil dan bodoh mendapatkan perlakuan yang berbeda dan semena-mena. Nasib kami hanya dimainkan kesana-kemari, tidak ada putusan yang adil, selalu diulur-ulur, beda dengan mereka yang memiliki koneksi dan kantong tebal,” tutur Bujang, yang meminta berbagai pihak terkait untuk memperhatikan nasib dirinya dan puluhan rekan-rekannya yang kini masih mendekam dalam Lapas.

Nada yang sama juga dikatakan Wengky Swandy pemilik IPK CV Kayong Makmur Sejati. “Kasus saya tidak jelas, dokumen dan pembuktian yang sah yang saya berikan tidak pernah mau dilihat. Kasus saya pernah diputus tapi JPU kembali, displit dengan kasus yang sama. Ada apa ini, saya akan menulis surat ke Kejagung, KPK dan Presiden,” kata pria yang akrab disapa Aweng.

Ia berharap, Kajagung ataupun Instansi yang berwenang seperti KPK mau mengusut permainan para oknum-Oknum JPU Kejaksaan Negeri Ketapang, agar permainan mafia peradilan dapat terbongkar.

Dia juga mengaku prihatin terhadap pemilik motor air yang mendapat hukuman jauh lebih berat dari para pemilik kayu jumlah ribuan kubik. “Saya juga akan ikut melakukan aksi protes dengan mogok makan, agar orang-orang di atas mau memperhatikan nasib kami,” katanya.

Dari sumber data yang diperoleh menyebutkan, sejumlah cukong yang mendapat perlakukan istimewa antara lain Adi Murdani mantan calon wakil Bupati Kayong Utara, yang memiliki sejumlah sawmmil dan dikenal dekat dengan para petugas ini sempat buron namun akhirnya ditangkap polisi.

Ia dituntut JPU 6 tahun penjara, namun diputus oleh hakim hanya 1 tahun penjara, dan telah lama menghirup udara segar. Begitu pula dengan Wijaya koordinator dokumen dan dana taktis bagi aparat dituntut JPU 7 tahun penjara, namun mendapatkan keistimewaan sebagai status tahanan kota hingga akhirnya diputus 1 tahun 5 bulan penjara, namun JPU melakukan banding. Akan tetapi meskipun surat dari MA untuk Wijaya telah turun, namun hingga kini JPU tidak melakukan upaya esekusi.

H. Marhali yang masuk dalam daftar pelaku illegal logging Mabes Polri, juga tidak pernah diperiksa polisi, bahkan bos kayu asal Telok Batang itu kabarnya masih bermain kayu melalui konteiner dan bebas berkeliaran di Kota Pontianak hingga sekarang.  Sementara AKBP Ahmad Sun,an, mantan Kapolres Ketapang dan dua bekas anak buahnya AKP Kadhapy Marpaung mantan Kasat Reskim dan Inspektur Satu Agus Lufiandi mantan Kapospol Air Polres Ketapang, masing-masing dituntut JPU 6 tahun 8 bulan, diputus 3 tahun penjara.

Tiga perwira Polres Ketapang ini sempat mendekam di Rutan Polres Ketapang, namun belakangan bebas padahal surat penahan oleh MA telah turun, namun JPU juga tidak melakukan esekusi.   Begitu pula mantan Kadis Kehutanan Ketapang, Syaiful SH yang dituntut 6 tahun 8 bulan, namun berstatuskan tahanan kota. Akan tetapi belakangan dibebaskan dengan masa hukuman percobaan.

“Padahal akibat ulah para cukong kayu ini, membuat Kapolri Jenderal Sutanto bersama pejabat teras Mabes Polri dan Menteri Kehutanan MS Kaban harus mendadak terbang ke Ketapang melihat hasil tangkapan terbesar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu,” tambah Madek. (rob)

MOHON PELINDUNGAN DAN KEADILAN

leave a comment »

Surat Mohon Pelindungan_0001

Surat Mohon Pelindungan_0002

Surat Mohon Pelindungan_0003

Surat Mohon Pelindungan_0004

Surat Mohon Pelindungan_0005

 

Surat Mohon Pelindungan_0006

Surat Mohon Pelindungan_0007

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.