Kapolda kecewa cukong IL Ketapang Dibebaskan
Selasa, 2009 Juli 14
Pontianak, BERKAT.
Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Erwin TPL Tobing menyatakan kekecewaannya mengetahui beberapa di antara para cukong illegal logging (IL) Ketapang dibebaskan dari hukuman.
“Saya sangat kecewa dan tak terima. Hati kecil saya kalau sudah mendengar itu sangat sedih dan kecewa. Anggota saya sudah kerja di-P21 jaksa kemudian dibebaskan. Berarti ada sesuatu yang harus kita cermati. Ada apa ini sebenarnya. Apakah saya yang salah. Tapi mudah-mudahan tidak lah,” tegas Kapolda kepada wartawan kemarin disela menyaksikan persiapan puncak HUT Bhayangkara ke-63 di Mapolda Kalbar.
Kapolda katakan pihaknya sudah mengajukan pasal-pasal dengan hukuman yang setimpal. Akan tetapi jika ada keputusan pengadilan di luar itu, maka merupakan kewenangan dari hakim.
“Yang jelas saya sudah katakan pada anggota, zero ileggal logging. Anggota saya yang terlibat saya tahan. Dan terhadap cukong yang dikenai tahanan kota saya akan cek ke Polres setempat,” tuturnya.
Ia tegaskan kalau dirinya tidak akan menangguhkan penahanan terhadap siapapun pelaku illegal logging. Berkaitan dengan tiga perwira yang dihukum, Kapolda nyatakan tidak akan intervensi karena sudah ranah hukumnya hakim.
“Tapi menurut saya kalau seorang pamen yang pernah menjadi kapolres ternyata ditahan di polresnya sendiri, itu satu pukulan bagi Sunan, khadafi. arkat dan martabatnya telah jatuh,” tukasnya. (rob)
Tahan Ilog Minta Keadilan Hukum
DITULIS OLEH ANDRY RABU, 15 JULI 2009
Seorang lelaki terlihat bergetar tangannya, ketika membacakan surat pernyataan. Tubuh kurusnya terlihat nyata. Tuuh itu seakan hanya kulit pembalut tulang. Matanya cekung dan aura wajahnya pudar. Wajahnya terlihat pucat.
“Maaf tangan saya bergetar, bukan karena takut, tapi kondisi badan yang masih lemas,” ujar Wengky Swandi alias Aweng, ketika membacakan surat pernyataan di ruang Kalapas II B Ketapang, Selasa (14/7).
Sejak 30 Juni hingga 6 Juli 2009, Aweng beserta 24 tahanan illegal logging yang selama ini mendekam di Lapas Kelas II B Ketapang, melakukan aksi mogok makan. Aksi tersebut untuk mencari keadilan, atas kasus hukum yang tidak jelas menimpa mereka. Sehingga, nasib boleh dikatakan terkatung-katung, menanti kepastian hukum dan keadilan.
“Saya melakukan mogok makan sejak 30 Juni 2009, atas kemauan saya sendiri untuk mendukung penasehat hukum saya mencari keadilan,” ungkapnya.
Sebelumnya, kendati tubuhnya sudah lemah tak berdaya, Aweng tetap nekat melakukan aksi mogok makan, bersama tahanan lainnya demi mencari keadilan hukum. Namun, karena kondisi tubuhnya sudah semakin memprihatinkan, Kalapas Kelas II B Ketapang, Indra Sofyan MS prihatin atas kondisi tersebut.
Lalu, Indra berinisiatif memanggil keluarga Aweng, agar dirinya bersedia untuk makan. “Saya berterima kasih kepada Kalapas yang sudah berinisiatif memanggilkan keluarga saya. Dan membawa saya untuk diinfus di klinik Lapas,” kata Aweng bercerita.
Tak hanya menyoal kasus yang sedang menimpanya, Aweng juga membeberkan ketidakadilan hukum yang menimpa para juragan motor air, yang juga dijebloskan ke penjara terkait kasus illegal logging.
“Para juragan motor yang mencari sesuap nasi dihukum bertahun-tahun. Bahkan, hukumannya jauh lebih berat dari para pemilik kayu, yang jumlahnya ribuan kubik dan JPU masih juga melakukan upayan kasasi,” kata Awang.
Menurutnya, telah terjadi anomali hokum, terkait kasus illegal logging di Ketapang. “Dimanakah letak keadilan untuk masyarakat kecil dan miskin? Hukuman untuk para juragan motor, jauh lebih berat dari para cukong pemilik kayu ribuan kubik,” katanya.
Sementara itu, Kalapas Kelas II B Ketapang, Indra Sofyan MS membenarkan aksi mogok makan yang terjadi di Lapas tersebut. “Mereka melakukan aksi mogok makan di selnya masing-masing,” kata Kalapas yang belum sebulan menjabat sebagai orang nomor satu di Lapas Kelas II B Ketapang tersebut.
Tindakan yang dilakukan para tahanan ini, bertujuan mencari keadilan hukum. Namun demikian, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin, agar para tahanan ilog tersebut tidak melakukan mogok makan. Dikhawatirkan, akan kondisi kesehatan mereka.
Namun dua diantaranya bersikeras melakukan aksi tersebut. Sehingga pihak lapas terpaksa mengevakuasi keduanya ke poliklinik lapas.
Indra mengatakan, tahanan yang melakukan aksi mogok makan tersebut, sempat diinfus di klinik Lapas. Bahkan, pihaknya juga memanggil dokter, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan para tahanan tersebut. “Dua hari diinfus di klinik. Dokter juga dipanggil untuk melakukan pemeriksaan,” Kata Kalapas.
Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Santonius Tambunan, mengatakan terdakwa Aweng berstatus tahanan Mahkamah Agung dalam perkara pertamanya. Dijelaskannya, pada 2008, terdakwa Aweng diputus pidana selama 1,6 tahun dalam perkara illegal logging kasus pertama.
Kemudian, Aweng melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. Setelah itu, PT kembali menguatkan putusan tersebut selama 1,6 tahun penjara. Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi Mahkamah Agung. Kasus pertama sudah putus, dan kasasi belum ingkrah. Aweng kembali disidangkan, karena adanya kasus illegal logging kasus kedua.
“Jadi belum ingkrah kasasi kasus tahap pertama, saudara Aweng kemudian mendapat proses hukum dalam kasus yang sama untuk kedua kalinya,” kata Santonius.
Untuk kasus keduanya, tahapnya adalah putusan. Namun dalam tahapan putusan ini, terjadi penundaan tiga kali. Dikarenakaan, JPU tak bisa menghadirkan terdakwa tanpa alasan ke persidangan. Bahkan terakhir, tersiar kabar bahwa terdakwa Aweng mengalami sakit yang ditunjukkan dengan bukti surat sakit dari dokter. Belum kelar putusan kasus kedua.
Cukong Ilog Ketapang Dapat Perlakuan Istimewa
***Pembawa Motor Klotok Ancam Mogok Makan
Pontianak, BERKAT.
Pasca penegakan hukum illegal logging Ketapang 2008 lalu menyisakan polemik. Sekitar 40 pembawa motor air klotok yang ikut ditangkap oleh tim Mabes Polri pada saat operasi besar-besaran ketika itu, disidang dan dijebloskan ke Lapas Ketapang.
Namun, kini mereka mengancam akan melakukan protes aksi mogok makan di dalam Lapas, lantaran merasa mendapatkan perlakuan hukum yang tidak adil. Para penegak hukum dinilai mereka telah memberikan perlakuan hukum istimewa kepada sejumlah pelaku utama atau cukong illegal logging yang ditangkap, sementara mereka hanya sebagai kuli kecil justru dikenai sanksi yang lebih berat.
Seperti yang dikatakan Madek Bin Bujang yang ditangkap 3 Maret 2008, pembawa motor air yang memuat kayu milik Atie (DPO) untuk H. Marhali Telok Batang menyatakan kekecewaanya.
“Kami merasa dizolimi dan sudah sepakat akan melakukan aksi mogok makan dalam waktu dekat sampai keluhan kami atas ketidak adilan ini didengar oleh yang peduli dengan orang kecil seperti kami ini. Kami juga berharap agar Mabes Polri, Kejagung dan Komisi Yudisial memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang memperdagangkan hukum,” ungkap Madek yang mengaku sudah 5 tahun bekerja sebagai jasa angkutan pembawa kayu, Kendawangan – Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara.
Menurut Madek, selama bekerja jasa angkutan kayu motor air, dirinya tidak pernah ditahan oleh polisi. Saat membawa kayu, jika bertemu petugas sering kali hanya menanyakan kayu itu milik siapa dan akan dibawa kemana.
“Kami menuntut agar putusan kami dipercepat dan lebih ringan dari para bos kayu itu, kalau lebih berat ya tidak adil. Mungkin karena kami hanya ini orang kecil dan bodoh mendapatkan perlakuan yang berbeda dan semena-mena. Nasib kami hanya dimainkan kesana-kemari, tidak ada putusan yang adil, selalu diulur-ulur, beda dengan mereka yang memiliki koneksi dan kantong tebal,” tutur Bujang, yang meminta berbagai pihak terkait untuk memperhatikan nasib dirinya dan puluhan rekan-rekannya yang kini masih mendekam dalam Lapas.
Nada yang sama juga dikatakan Wengky Swandy pemilik IPK CV Kayong Makmur Sejati. “Kasus saya tidak jelas, dokumen dan pembuktian yang sah yang saya berikan tidak pernah mau dilihat. Kasus saya pernah diputus tapi JPU kembali, displit dengan kasus yang sama. Ada apa ini, saya akan menulis surat ke Kejagung, KPK dan Presiden,” kata pria yang akrab disapa Aweng.
Ia berharap, Kajagung ataupun Instansi yang berwenang seperti KPK mau mengusut permainan para oknum-Oknum JPU Kejaksaan Negeri Ketapang, agar permainan mafia peradilan dapat terbongkar.
Dia juga mengaku prihatin terhadap pemilik motor air yang mendapat hukuman jauh lebih berat dari para pemilik kayu jumlah ribuan kubik. “Saya juga akan ikut melakukan aksi protes dengan mogok makan, agar orang-orang di atas mau memperhatikan nasib kami,” katanya.
Dari sumber data yang diperoleh menyebutkan, sejumlah cukong yang mendapat perlakukan istimewa antara lain Adi Murdani mantan calon wakil Bupati Kayong Utara, yang memiliki sejumlah sawmmil dan dikenal dekat dengan para petugas ini sempat buron namun akhirnya ditangkap polisi.
Ia dituntut JPU 6 tahun penjara, namun diputus oleh hakim hanya 1 tahun penjara, dan telah lama menghirup udara segar. Begitu pula dengan Wijaya koordinator dokumen dan dana taktis bagi aparat dituntut JPU 7 tahun penjara, namun mendapatkan keistimewaan sebagai status tahanan kota hingga akhirnya diputus 1 tahun 5 bulan penjara, namun JPU melakukan banding. Akan tetapi meskipun surat dari MA untuk Wijaya telah turun, namun hingga kini JPU tidak melakukan upaya esekusi.
H. Marhali yang masuk dalam daftar pelaku illegal logging Mabes Polri, juga tidak pernah diperiksa polisi, bahkan bos kayu asal Telok Batang itu kabarnya masih bermain kayu melalui konteiner dan bebas berkeliaran di Kota Pontianak hingga sekarang. Sementara AKBP Ahmad Sun,an, mantan Kapolres Ketapang dan dua bekas anak buahnya AKP Kadhapy Marpaung mantan Kasat Reskim dan Inspektur Satu Agus Lufiandi mantan Kapospol Air Polres Ketapang, masing-masing dituntut JPU 6 tahun 8 bulan, diputus 3 tahun penjara.
Tiga perwira Polres Ketapang ini sempat mendekam di Rutan Polres Ketapang, namun belakangan bebas padahal surat penahan oleh MA telah turun, namun JPU juga tidak melakukan esekusi. Begitu pula mantan Kadis Kehutanan Ketapang, Syaiful SH yang dituntut 6 tahun 8 bulan, namun berstatuskan tahanan kota. Akan tetapi belakangan dibebaskan dengan masa hukuman percobaan.
“Padahal akibat ulah para cukong kayu ini, membuat Kapolri Jenderal Sutanto bersama pejabat teras Mabes Polri dan Menteri Kehutanan MS Kaban harus mendadak terbang ke Ketapang melihat hasil tangkapan terbesar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu,” tambah Madek. (rob)



































































